Data Diri
Shinta Amelia Dwiputri
NPM : 29211160
Sabtu, 02 Mei 2015
Minggu, 28 Oktober 2012
Cara Pendirian Koperasi dan UU No.12 thn 1992 Pengkoperasian
Cara Pendirian Koperasi dan UU No.12 thn 1992 Pengkoperasian
NAMA : SHINTA AMELIA DWIPUTRI
KELAS: 2EB18
NPM : 29211160
UNIVERSITAS GUNADARMA
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat
kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan,
kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama dan merupakan salah satu badan usaha yang ikut
membangun tatanan perekonomian nasional di Indonesia dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
B. Landasan Koperasi
Landasan
–landasan koperasi terdiri atas tiga macam:
a)
Landasan Idiil
Menurut UU Koperasi No.25 Th.1992
Bab II, landasan idiil koperasi adalah Pancasila, yang juga merupakan jiwa dan
pandangan hidup negara, bangsa dan masyarakat Indonesia.
b)
Landasan Struktural
Landasan Struktural koperasi
Indonesia adalah UUD 1945 yang merupakan aturan pokok organisasi negara RI yang
berdasarkan Pancasila.
c)
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah
kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.
C.
Tujuan Koperasi
Tujuan
Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila
dan UUD1945.
Menurut UU No.25 Th.1992 Pasal 3, tujuan
koperasi dapat disimpulkan menjadi 3 bagian:
1)
Tujuan Koperasi Ditinjau dari Segi Kepentingan Anggota
a. Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya
suatu dorongan untuk menyatukan kepentingannya, yaitu menyatukan usaha agar
dapat memperoleh manfaat yang lebih baik.
b.
Dengan
adanya koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kegiatan meningkatkan
penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2)
Tujuan Koperasi dari Segi Kepentingan Masyarakat
a. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan
penghasilan sehingga meningkat pula kemakmurannya
b. Menciptakan dan memperluas lapangan kerja
c. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha
dari orang-orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat
d.
Koperasi
ikut meningkatkan taraf pendidikan rakyat
3)
Tujuan Koperasi dari Segi Kepentingan Tata
Perekonomian Nasional
a. Peningkatan produksi di berbagai bidang
b. Perluasan lapangan kerja
c.
Pembagian
pendapatan negara kepada seluruh masyarakat Indonesia
D.
Peran dan Fungsi Koperasi
Koperasi Indonesia mangacu kepada UU
No.25 Tahun 1992 yang saat ini sedang disiapkan penggantinya mempunyai
peran dan fungsi sebagai berikut:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan Ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan Ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
Masyarakat koperasi.
·
Memperkokoh
Perekoniman rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
E.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25
tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela, terbuka dan pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian dan Pendidikan perkoprasian
·
Kerjasama
antar koperasi ditingkat internasional ICA mengeluarkan prinsip-prinsip
koperasi yang kurang lebih sama dengan prinsip koperasi diatas
F.
Unsur-unsur Koperasi
Adapun unsur-unsur dari Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 yaitu sebagai
berikut: a. Badan usaha
a. Adanya anggota baik orang-orang atau
badan hukum
b. Kegiatan berdasarkan prinsip
koperasi
c. Gerakan ekonomi rakyat berdasarkan
atas asas kekeluargaan
G.
Tata Cara
Pendirian Koperasi
1.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di
dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan
baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun
menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti; pengertian koperasi, tujuan
koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut
ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus
dipenuhi persyaratan:
a) Untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya harus beranggotakan 20 (dua puluh) orang
yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
b)
Usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan;
c)
Adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
d)
Memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah
persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang
para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi
untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan
maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
- Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pembentukan Koperasi
Dalam
pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan, yakni:
§ Persyaratan Yuridis/Normatif yang menyangkut peraturan
perundang-undangan;
§
Persyaratan Teknis/Operasional,
menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam Pembentukan Koperasi, adalah:
a.
Orang-orang yang akan mendirikan
Koperasi:
- Harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2. Mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang
dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan
kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
3. Tidak dalam keadaan cacat hukum,
yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik
dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain
yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi
anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi
anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi
3.
Tugas Tim Persiapan Pembentukan
Koperasi .
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi
dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
a) Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b) Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai
Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada
baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi
masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran),
Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan
tentang rencana pembentukan koperasi.
c)
Menyiapkan studi kelayakan.
Studi
kelayakan yang merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau kemungkinan-kemungkinan
menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi, sosial terhadap suatu
kegiatan yang akan dibentuk. Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan
koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan
adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana
koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang
perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
1.
Mempelajari prakondisi masyarakat;
2.
Apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota;
3.
Pangsa pasar di daerah yang akan didirikan koperasi;
4.
Kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa pasar yang ada;
5.
Presentasi pangsa pasar yang akan
ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan;
6.
Besarnya modal yang harus dihimpun oleh koperasi dan
bagaimana cara menghimpunnya;
7.
Proyeksi manfaat yang akan diperoleh anggota.
Dalam
membuat studi kelayakan perlu diperhatikan tersedianya modal sendiri (dari
simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan dijalankan. Besarnya modal
usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan dijalankan, serta kemampuan
ekonomi anggota.
d) Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan
untuk menanamkan pengertian kepada para calon pendiri/anggota koperasi. Penanaman
pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya
perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya.
Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana
bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan
kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya. Mengingat
pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota
harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan
kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan
tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang
kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Untuk
melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang
mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan
penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang
bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya
partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota
bagaikan darah dalam tubuh manusia. Partisipasi anggota diperlukan
karena :
1.
Koperasi tidak mungkin berdiri tanpa
anggota;
2.
Koperasi tidak dapat berusaha tanpa
anggota;
3.
Koperasi tidak akan dapat tumbuh dan
berkembang tanpa partisipasi anggota.
e)
Menyiapkan rancangan akta pendirian
yang dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian dan anggaran
dasar koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).
f)
Menyiapkan rancangan rencana kerja,
program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan.
Rancangan rencana kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilaksanakan
oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam
rapat pembentukan menjadi rencana kerja koperasi. Pada koperasi terdapat :
1.
Program kerja/rencana kerja satu
tahun (jangka pendek);
2.
Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
3. Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
Rencana
kerja satu tahun disusun berdasarkan rincian dari rencana kerja lima tahun,
sedangkan rencana kerja lima tahun disusun berdasarkan rencana kerja jangka
panjang. Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih
merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang
langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program
kerja. Program kerja koperasi umumnya dibagi dalam :
- Bidang organisasi yang meliputi keanggotaan, kepengurusan, manajemen, kepegawaian, rapat-rapat, administrasi, dll.
- Bidang usaha yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
- Bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
- Dan lainnya, yang bertujuan demi kemajuan koperasi.
Rancangan
anggaran koperasi yang terdiri anggaran pendapatan dan biaya disusun untuk
mendukung program kerja. Program kerja dan anggaran koperasi merupakan satu
kesatuan.
g) Menyiapkan rapat pembentukan.
(Mengenai rapat pembentukan akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian
berikutnya).
4. Rapat Pembentukan
Setelah Tim Persiapan
Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas,
selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang
untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder).
Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga
mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran
jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada
rapat pembentukan
1.
Daftar
hadir;
2.
Notulis
untuk mencatat jalannya rapat;
3.
Rancangan
anggaran dasar koperasi;
4.
Rancangan
rencana kerja;
5. Menyiapkan
buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan
daftar pengawas.
6. Rapat
pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa
pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang
mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan
diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.
Kesepakatan
untuk membentuk koperasi;
2. Pembahasan
atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.
Pembahasan
rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4.
Pembahasan
permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.
Pemilihan
pengurus dan pengawas;
6.
Pemberian
kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat
pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.
Pemberian
kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat
pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan
permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
H.
Undang-undang Perkoperasian
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
Undang-undang
Koperasi No. 25 Tahun 1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang
dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. Bahwa
koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
c.
Bahwa
pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh
rakyat;
d. Bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
undang-undang sebagai pengganti undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
Koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1)\Untuk mendapatkan
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar
dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang
usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan
tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan
Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.
Menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.
Bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk
Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat
dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota
Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan
hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa
yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat
diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak
dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai
kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai
kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan
yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai
hak:
a) Menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b) Memilih dan/atau dipilih
menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c) Meminta diadakan Rapat
Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d) Mengemukakan pendapat atau
saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e) Memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f) Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri
dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi
Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan
paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota
Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa
dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan
Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa
mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan
nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama
5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas
a)
Mengelola Koperasi dan usahanya;
b)
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c)
Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d)
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas;
e)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib;
f)
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)
Pengurus berwenang:
a.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru sert
c.
Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
d.
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau
Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat
mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus
Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh
Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan
kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik
bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi,
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian
kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak
menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku
Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat
anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil
usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Keadaan dan usaha Koperasi
serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota
Pengurus.
(2) Apabila salah seorang
anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap
laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan
oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
(3) Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)
Pengawas bertugas:
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)
Pengawas berwenang:
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal
dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1)
Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat
pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan
pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.
Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah
satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha
simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan Pemerintah.
b. keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. Terdapat bukti bahwa
Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. Kegiatannya bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran
tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling
lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah
mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan
tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan
tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran
Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat
Anggota kepada: semua kreditor; Pemerintah.
(2)
Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh
Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan
Pemerintah.
(3)
Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh
kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 disebutkan:
a. Nama dan alamat Penyelesai, dan
b.
Ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para
anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan
oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian
berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian
berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses
penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam
penyelesaian”.
Pasal 53
(1)
Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan
keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung
jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada
Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai
berikut:
a.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi
dalam penyelesaian”
b.
Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil Pengurus,
anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan
melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran
Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan
wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus
sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara
bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah
untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan
tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.
melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan
masyarakat;
d.
mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi
dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan
kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan
iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a.
Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;
b.
Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi
Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.
Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan
antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.
Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan
kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a. Membimbing usaha Koperasi
yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. Mendorong, mengembangkan,
dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan
jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. Memberikan bantuan
konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan
tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian
perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b. Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan
memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status
badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh
status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai
berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
UMUM
Undang-Undang Dasar 1945
khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan
Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan
sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut
di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan
keterbukaan
Dalam kehidupan ekonomi
seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan
agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap,
demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada
dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan
bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran
Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada
Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini
tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi
dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat
maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah
dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh
Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi
di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk
tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam
Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi
secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun
dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan,
peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi,
sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
I. Dasar Hukum Koperasi
1.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1,
ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832)
2.
Dasar
hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang
fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan
peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
3. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4.
Instruksi Presiden No. 18 Tahun
1998, Tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
5. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 03/Per/M-KUKM/I/2007, Tentang
Pedoman Penilaian Provinsi dan Kab/Kota Koperasi.
6. Peraturan
Daerah Provinsi NTT No. 4 Tahun 2004, Tentang Pengembangan Koperasi.
7. Peraturan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
06/Per/M-KUKM/ IV/ 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
KoperasiDan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor : 03/Per/M-KUKM/I/2007 Tentang
Pedoman Penilaian Provinsi/ Kabupaten/Kota Koperasi
8. Surat Deputi
Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM No.18/Dep.I/II/2007 Tanggal 18 Februari
2007, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, Tentang
PedomanPenilaian Provinsi dan Kab/Kota Koperasi.
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar
10. Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
11. Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
12. UU No. 9 Tahun 1995
ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam
: kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi
sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus
menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
13. Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
DAFTAR REFERENSI
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/
Langganan:
Postingan (Atom)