Data Diri

Shinta Amelia Dwiputri
NPM : 29211160

Jumat, 28 Oktober 2011

Laporan Hasil Wawancara Manajemen Bisnis (Pengantar Manajemen)

LAPORAN HASIL WAWANCARA DENGAN RUMAH MAKAN DEPOT SOTO LAMONGAN JAWA TIMUR

Kami (Geni, Luthfi dan Shinta) telah mewawancarai sebuah Rumah Makan DEPOT SOTO LAMONGAN milik Bapak Muhammad Zulianto, yang terletak di Pondok Ungu Permai, Bekasi. Bapak Zulianto sudah mendirikan Rumah Makan ini selama kurang lebih 30 tahun. Dan usaha beliau sudah berkembang ke berbagai wilayah dengan membuka cabang-cabang baru yang terletak di wilayah Cibubur, Pangandaran, dan Bandung, serta di wilayah Jakarta.

MOTTO

“ Jangan pernah takut dengan kegagalan, anggaplah kegagalan itu sebagai suatu keberhasilan yang tertunda dan kita harus memperbaikinya, agar kita dapat menggapai cita-cita (tujuan). “

Visi dan Misi Bapak Zulianto dalam menjalankan usaha Rumah Makan Depot Soto Lamongannya adalah sebagai berikut:

VISI

1) Sebagai usaha untuk mencari rezeki, dalam arti memberi nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
2) Untuk mengembangkan potensi (kemampuan) memasak dalam keluarga dan juga melestarikan resep warisan keluarga.
3) Menjadikan Rumah Makan yang memiliki cita rasa masakan yang tinggi dan dipercaya oleh masyarakat.
4) Mengurangi jumlah pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan.
5) Melestarikan dan memperkenalkan masakan tradisional.

MISI

1) Selalu meningkatkan kualitas dalam pelayanan, baik dari segi kualitas masakannya, pelayanannya maupun fasilitasnya.
2) Bersikap profesional dalam bekerja.
3) Bermain sehat dan tidak saling menjatuhkan antar pedagang.
4) Bertindak cepat dan berani ambil resiko.

Dalam mengelola dan menjalankan Rumah Makannya Bapak Zulianto menggunakan strategi sebagai berikut:
1. Mencari dan memilih lokasi (tempat) yang strategis yang mudah dijangkau oleh konsumen
2. Memilih pekerja (karyawan) yang memiliki kemampuan/skill dalam bidang memasak, dan juga cekatan (rajin).
3. Penggunaan biaya yang standard namun menghasilkan masakan yang bercita rasa tinggi
4. Menggunakan konsep Rumah Makan yang unik dengan menggunakan konsep Tradisional Jawa yang sudah jarang diangkat/ digunakan oleh rumah makan lainnya.
5. Menjaga kualitas makanan dan cita rasa yang merupakan hasil dari resep turun temurun keluarga.
6. Menjalin kerjasama yang baik dengan beberapa orang (partner) untuk memberitahukan informasi tentang segala sesuatu tentang Rumah Makan DEPOT SOTO LAMONGAN milik Bapak Muhammad Zulianto.
7. Melakukan promosi pemasaran selain dari partner kerja juga mengggunakan promosi melalui penyampaian dari mulut, dalam arti membuat pelanggan merekomendasikan usaha masakannya ke teman atau relasinya.
8. Memilih bahan makanan yang berkualitas dengan penggunaan dan pengolahan bahan masakan (makanan) yang baik.

Adapun prospek yang ingin dicapai oleh Bapak Zulianto dalam usaha rumah makannya ialah membangun rumah makan di lokasi yang tetap dan strategis, melakukan promosi pemasaran dengan media pemasaran elektronik (internet) maupun media berupa spanduk, pamflet, dan lain sebagainya, ditambah dengan menggunakan konsep Rumah Makan tradisional Jawa yang kaya dengan unsur etnik dalam dekorasinya dan fasilitas lainnya.

Dari hasil wawancara kami dengan Bapak Zulianto, kami dapat menganalisa visi/ tujuan besar dengan misi/ upaya yang sudah Beliau lakukan. Menurut kami upaya Bapak Zulianto sudah tepat dan tercapai untuk mewujudkan prospek yang ingin ia capai, karena Beliau berusaha untuk memberikan kenyamanan bagi para tamunya baik dalam pelayanan maupun fasilitas, serta mengembangkan cita rasa masakannya dengan hasil yang baik dan memuaskan konsumen, sehingga mereka dapat menikmati hidangan dengan senang dan nyaman. Selain itu, Beliau juga memberikan nuansa Rumah Makan yang berbeda yaitu dengan menggunakan konsep tradisional Jawa dimana saat ini sudah terlalu banyak Rumah Makan yang menggunakan konsep modern atau bernuansa mewah.

Disusun oleh:

1.Geni Enka Lestari (23211029)
2.Luthfi Yuliana (24211180)
3.Shinta Amelia Dwiputri(29211160)

Kelas 1EB25

Universitas Gunadarma

Rabu, 12 Oktober 2011

Jenis-jenis Badan Usaha dan Ceteris Paribus

Tidak bisa dipungkiri bahwa ilmu ekonomi berhubungan dengan kegiatan organisasi. Meskipun ilmu ekonomi dibutuhkan oleh organisasi guna mencari rekan bisnis yang baik dan menguntungkan dengan mempertimbangkannya dari segi ekonomi.

Dalam hal-hal tertentu prosedur bisnis juga bergantung pada bentuk organisasi. Oleh karena itu sebelum mempelajari segala sesuatu mengenai bisnis perlu di pahami terlebih dahulu tentang bentuk-bentuk organisasi perusahaan yang sering dijumpai dalam masyarakat, yaitu Badan Usaha. Badan Usaha dibagi menjadi 4 yakni Badan Usaha Pemerintah (Badan Usaha milik Negara), Badan Usaha Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi. Selain itu mari kita mempelajari tentang Cateris Paribus. Ayo, adakah yang sudah tahu? Kalau belum tolong simak tulisan blogku ini ya….

Untuk mengawali pembelajaran mari kita pelajari apa yang dimaksud dengan Badan Usaha, Badan Usaha Pemerintah/ Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Koperasi kita harus mengetahui apa itu Badan Usaha?
Badan usaha adalah “Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi”.


I. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia


1.1 Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah “Badan usaha atau perusahaan yang dimiliki pemerintah sebuah negara yang permodalannya sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat”. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Contoh-contoh dari Badan Usaha Milik Negara adalah Pertamina, PLN (Pembangkit Listrik Negara), PAM (Perusahaan Air Minum), Badan Urusan Logistik (Bulog), Bank Indonesia (BI).


1.1.1 Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

 Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
 Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah
 Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
 Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
 Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
 Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
 Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
 Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
 Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
 Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
 Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
 Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
 Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
 Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
 Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
 Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
 Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.


1,1.2 Tujuan Perusahaan Negara

1. Memberi sumbangan perkembangan perekonomian negara pd umumnya dan penerimaan negara pd khususnya;
2. Mengadakan pemupukan keuntungan pendapatan;
3. Menyelenggarakan pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup org banyak;
4. Memberi bimbingan kpd sektor swasta atau golongan ekonomi lemah;
5. Menjadi perintis kegiatan usaha yg tdk dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi;
6. Turut serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah.


1.1.3 Manfaat-manfaat BUMN

 Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
 Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
 Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
 Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
 Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

1.1.4 Modal BUMN

 Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
 Peyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan BUMN bersumber dari:
o APBN;
o Kapitalisasi Cadangan;
o Sumber lainnya.
 Penyertaan modal negara dlm rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas dananya berasal dari APBN ditetapkan dengan PP (Ps 4 ayat (3) UU BUMN).
 Setiap perubahan penyertaan modal negara, berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau PT ditetapkan dg PP. pengecualian bagi penambahan penyertaan modal negara yg berasal dari kapitalisasi cadangan & sumber lainnya.


1.1.4 Jenis-jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


1.1.4.1 Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah “Bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah yang besar modalnya ditetapkan melalui APBN”. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT KAI

Ciri-ciri Perjan:

 Memberikan pelayanan kepada masyarakat
 Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
 Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
 Status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):

 Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
 Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
 Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.


1.1.4.2 Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah “Suatu perusahaan negara yang dahulunya bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Namun sekarang perum merupakan Perjan yang sudah diubah yang tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented ”. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

 Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):

 Melayani kepentingan masyarakat umum.
 Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
 Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
 Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
 Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
 Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
 Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
 Dapat menghimpun dana dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

 Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.


1.1.4.3 Perusahaan Persero (Perseroan)

Dibentuk berdasarkan peraturan/regulasi pemerintah sebagai suatu badan hukum terpisah dari pemiliknya. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan, dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham namun biasanya 51 persen dimiliki oleh pemerintah. Setiap pemegang saham dalah pemilik perusahaan yang tanggug jawabnya terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
• Persero yang bergerak di bidang hankam negara
• Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
• Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

 Ciri-ciri Persero adalah:

• Tujuan utamanya mencari laba/keuntungan (Komersial)
• Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak memperoleh fasilitas Negara
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

 Keuntungan Perseroan (Coorporation):

 Kemampuan yang besar untuk menarik modal yang menerbitkan saham
 Tanggung jawab terbatas
 Akses terhadap modal
 Transfer kepemilikan
 Dapat melakukan perbuatan-perbuatan hokum atas namanya sendiri

 Kerugian Perseroan (Coorporation):

 Pengenaan pajak oleh pemerintah setempat atas berbagai aktivitasnya
 Biaya keorganisasian tinggi
 Transparansi publik
 Masalah keagenan
 Pajak tinggi
 Secara pribadi tidak bertanggung jawab penuh atas seluruh utang perusahaan hanya terbatas sebesar penyertaannya.

 Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Garuda Indonesia (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
• PT Tambang Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka Tambang (Persero)
• PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Pos Indonesia (Persero)
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)
• PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)


1.1.4.4 Badan Urusan Logistic (Bulog)

Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras. Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog menjadi BUMN.

 Sejarah Bulog

Secara formal pemerintah Indonesia mulai ikut menangani pangan pada zaman penjajahan Belanda, ketika didirikannya Voedings Middelen Fonds (VMF) yang bertugas membeli, menjual, dan menyediakan bahan makanan. Dalam masa penjajahan Jepang, VMF dibekukan dan muncul lembaga baru bernama Nanyo Kohatsu Kaisha. Pada masa peralihan sesudah kemerdekaan RI terdapat dualisme penanganan masalah pangan. Di daerah Kekuasaan Republik Indonesia, pemasaran beras dilakukan oleh Kementrian Pengawasan Makanan Rakyat (PMR) - Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan (PPBM), sedangkan daerah-daerah yang diduduki Belanda, VMF dihidupkan kembali. Keadaan ini berjalan terus sampai VMF dibubarkan dan dibentuk Yayasan Bahan Makanan (Bama).
Dalam perkembangan selanjutnya terjadi perubahan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah. Bama yang berada di bawah Kementrian Pertanian masuk kedalam Kementrian Perekonomian dan diubah menjadi Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM). Sedangkan pelaksanaan pembelian padi dilakukan oleh Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP) yang dibentuk di daerah-daerah dan diketuai oleh Gubernur.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 1964, dibentuklah Dewan Bahan Makanan (DBM). Sejalan dengan itu dibentuklah Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP) peleburan dari YUBM dan YBPP-YBPP. Dengan terbentuknya BPUP, maka penanganan bahan pangan kembali berada dalam satu tangan.

Yayasan BPUP ini bertujuan antara lain:
• Mengurus bahan pangan
• Mengurus pengangkutan dan pengolahannya
• Menyimpan dan menyalurkannya menurut ketentuan dari Dewan Bahan Makanan (DBM).

Memasuki Era Orde Baru setelah ditumpasnya pemberontakan G30S, penanganan pengendalian operasional bahan pokok kebutuhan hidup dilaksanakan oleh Komando Logistik Nasional (Kolognas) yang dibentuk dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 87 Tahun 1966. Namun peranannya tidak berjalan lama karena pada tanggal 10 Mei 1967, lembaga tersebut dibubarkan dan dibentuk Badan Urusan Logistik (Bulog) berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967.
Kehadiran Bulog sebagai lembaga stabilisasi harga pangan memiliki arti khusus dalam menunjang keberhasilan Orde Baru sampai tercapainya swasembada beras tahun 1984. Menjelang Repelita I (1 April 1969), struktur organisasi Bulog diubah dengan Keppres RI No.11/1969 tanggal 22 Januari 1969, sesuai dengan misi barunya yang berubah dari penunjang peningkatan produksi pangan menjadi buffer stock holder dan distribusi untuk golongan anggaran. Kemudian dengan Keppres No.39/1978 tanggal 5 Nopember 1978 Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.
Dalam Kabinet Pembangunan VI Bulog sempat disatukan dengan lembaga baru yaitu Menteri Negara Urusan Pangan. Organisasinyapun disesuaikan dengan keluarnya Keppres RI No.103/1993. Namun tidak terlalu lama, karena dengan Keppres No.61/M tahun 1995, Kantor Menteri Negara Urusan Pangan dipisahkan dengan Bulog dan Wakabulog pada saat itu diangkat menjadi Kabulog.
Pemisahan Menteri Negara Urusan Pangan dan Bulog mengharuskan Bulog menyesuaikan organisasinya dengan Keppres No.50 tahun 1995 tanggal 12 Juli 1995. Status pegawainyapun terhitung mulai tanggal 1 April 1995 berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keppres No.51 tahun 1995 tanggal 12 Juli 1995.
Memasuki Era Reformasi, beberapa lembaga Pemerintah mengalami revitalisasi serta reformasi termasuk Bulog. Melalui Keppres RI No.45 tahun 1997 tugas pokok Bulog hanya dibatasi untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keppres RI No.19 tahun 1998 dimana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja.
Mengawali Milenium III, sesuai Keppres No.29 tahun 2000 tanggal 26 Februari 2000, Bulog diharapkan lebih mandiri dalam usahanya. Bulog baru dengan fungsi utama manajemen logistik ini diharapkan lebih berhasil dalam mengelola persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras serta usaha jasa logistik.
Setelah sempat diberlakukan Keppres RI No.106 tahun 2000 dan Keppres RI No.178/2000, Bulog saat ini beroperasi berdasarkan Keppres No.103/2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana telah diubah dengan Keppres RI No.3/2002 tanggal 7 Januari 2002 serta Keppres RI No.110/2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LPND sebagaimana telah diubah dengan Keppres RI No.5 /2002 tanggal 7 Januari 2002. Kemudian pada Rakortas Kabinet tanggal 13 Januari 2003, Presiden memutuskan menyetujui penetapan RPP menjadi PP dan ditetapkanlah PP No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perum Bulog tanggal 20 Januari 2003 (Lembaran Negara Nomor 8 tahun 2003).


1.1.2 Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah “Badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang”. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan usaha milik swasta dapat dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.

1.2.1 Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1.2.1.1 Perusahaan Persekutuan (Partnership)

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sektutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan Firma. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan Firma hanya terdiri dari sekutu aktif.
Pada perusahaan berbentuk Firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di Akta Pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila Firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/Persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang ciri-ciri CV dan Firma hampir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.

 Kelebihan Perusahaan Persekutuan (Partnership) :
- Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan.
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama.
- Pengelolaan lebih mudah dan professional karena banyak pengelolanya (perlu adanya manajemen)
- Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir

 Kekurangan Perusahaan Persekutuan (Partnership) :
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
- Mudah terjadi konflik antar pemilik modal.
- Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab.
- Tanggung jawab tak terbatas
- Berbagi laba dan pengendalian

Ada 3 bentuk Perusahaan Persekutuan:

 Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

 Kebaikan Badan Usaha Firma

 Modal usaha lebih besar dari badan usaha perseorangan
 Sudah ada pembagian tugas
 Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
 Resiko ditanggung bersama

 Kelemahan Badan Usaha Firma

 Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
 Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
 Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
 Sulit menarik modal yang ditanamkan

 Persekutuan komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang keanggotaannya ada yang bertanggung jawab tidak terbatas (persero) dan ada yang terbatas (komanditer). Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
 Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
 Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

 Kelemahan Badan Usaha CV
 Tanggung jawab anggota tidak sama
 Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan
 Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas

 Kebaikan Badan Usaha CV
 Modal lebih besar dari perseorangan dan firma
 Pengelolaan lebih baik dari Po dan Fa
 Lebih mudah dalam mendapatkan kredit


 Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
 Pengendali PT
 Direksi
 Dewan Komisaris
 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

 Jenis-jenis PT

 PT Tertutup
PT yang kepemilikan sahamnya hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu
 PT Terbuka
PT yang sahamnya bebas diperjualbelikan di Bursa Efek. Setiap orang bebas membeli saham PT tersebut
 PT Kosong
PT yang badan usahanya masih ada tetapi perusahaannya sudah tidak beroperasi lagi

 Kebaikan Badan Usaha PT

 Mudah memperbesar modal
 Tanggung jawab persero terbatas
 Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
 Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
 Saham mudah diperjual belikan

 Kelemahan Badan Usaha PT

 Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi
 Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
 Rahasia perusahaan tidak terjamin
 Biaya pajak relatif besar
 Biaya operasional dan biaya-biaya lain besar


1.2.1.2 Perseorangan (Proprietorship)

Perusahaan Proprietorship adalah “Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik”.
 Kelebihan Perusahaan Proprietorship:
 Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
 Mudah mengelola dan biaya operasi murah
 Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
 Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
 Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
 Proses pembentukan yang sangat cepat.
 Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
 Semua laba hanya untuk pengusaha
 Pengendalian seutuhnya
 Organisasi sederhana
 Pajak rendah


 Kekurangan Perusahaan Proprietorship:

 Sumber daya (dana dan keterampilan) terbatas hanya pada kekayaa pribadi.
 Tanggung jawab tak terbatas, risiko sampai melibatkan harta pribadi dan bertanggung jawab atas semua kerugian


 Contoh Perusahaan Proprietorship:

 Praktik Kebidanan, Praktik Dokter, Pengacara, Kantor-kantor Akuntan



1.2.1.3 Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.


1.2 Badan Usaha Daerah

BUMD adl perusahaan milik pemerintah daerah yg didirikan dgn Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan (BPS 2003:1).

1.2.1 Ciri-ciri BUMD

 Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
 Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
 Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
 Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
 Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
 Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
 Sebagai sumber pemasukan negara
 Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
 Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

1.3.2 Tujuan Pendirian BUMD

 Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
 Mengejar dan mencari keuntungan
 Pemenuhan hajat hidup orang banyak
 Perintis kegiatan-kegiatan usaha
 Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

1.3.3 Fungsi dan Peran BUMD

1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5. Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.

1.3.4 Contoh-contoh BUMD

 Bus Transjakarta
 Bus TransJogja
 Bank DKI
 Riay Airlens



1.4 Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.

Ciri-ciri koperasi:

 Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
 Satu anggota adalah satu suara
 Organisasi diurus secara demokratis
 Kummpulan individu
 Manajemen bersifat terbuka

 Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

 Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

 Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

 Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

 Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 Macam-macam Koperasi

1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

 Landasan dan Azas:
a. Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.

 Tujuan Koperasi
• Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 Prinsip:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

 Hak, kewenangan dan kewajiban:
• Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian"
• Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
• Memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
• Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi
• Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya
• Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi
• Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota dengan membuat berita acara penyelesaian.


II. Ceteris Paribus

Cēterīs pāribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lainnya tetap sama", dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai "all other things being equal."
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).
Ceteris paribus atau caeteris paribus adalah ungkapan bahasa Latin, secara harfiah diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lain yang sama," atau "semua hal lain dianggap sama atau tetap konstan." Ini adalah contoh mutlak ablatif dan umumnya diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "semua hal lain dianggap sama." Sebuah prediksi, atau pernyataan tentang hubungan kausal atau logis antara dua negara urusan, adalah kualifikasi oleh ceteris paribus dalam rangka untuk mengakui, dan untuk menyingkirkan, kemungkinan faktor lain yang bisa menimpa hubungan antara anteseden dan konsekuen.
Asumsi ceteris paribus seringkali mendasar untuk tujuan prediksi penyelidikan ilmiah. Dalam rangka untuk merumuskan hukum-hukum ilmiah, biasanya diperlukan untuk menyingkirkan faktor-faktor yang mengganggu memeriksa hubungan kausal tertentu. Dalam percobaan ilmiah, asumsi ceteris paribus diwujudkan ketika seorang ilmuwan kontrol untuk semua variabel independen lainnya dari yang diteliti, sehingga efek dari variabel bebas terhadap variabel terikat dapat diisolasi. Dengan memegang semua faktor relevan lainnya konstan, ilmuwan dapat fokus pada efek unik dari faktor yang diberikan dalam situasi kausal kompleks.
Asumsi tersebut juga relevan dengan tujuan pemodelan deskriptif teori. Dalam keadaan seperti itu, analis seperti fisikawan, ekonom, dan psikolog perilaku berlaku menyederhanakan asumsi-asumsi dalam rangka untuk merancang atau menjelaskan suatu kerangka kerja analitis yang tidak selalu membuktikan sebab dan akibat tapi masih berguna untuk menjelaskan konsep-konsep mendasar dalam bidang penyelidikan.
Ceteris Paribus bisa digunakan dalam penentuan kebijakan yang akan diambil untuk berbagai masalah ekonomi. Karena dengan asumsi ini kita bisa lebih fokus dengan kepada pemecahan masalah yang diharapkan. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).
Tapi, disamping keuntungan yang bisa kita peroleh dari Ceteris Paribus, asumsi ini juga memiliki kelemahan yang sangat fatal. Hal itu dikarenakan asumsi ini hanya berfokus pada satu variabel dan menganggap variabel lainnya akan mengikuti pada variabel yang kita tentukan sebelumnya. Padahal pada kenyataannya variabel lain tersebut belum pasti sama dengan variabel yang kita tentukan sebelumnya. Sehingga akan selalu muncul masalah lain ketika kita telah selesai dengan masalah yang satu.


Ceteris Paribus dalam Ekonomi

 Ketentuan
Salah satu ilmu dan aturan yakni asumsi ceteris paribus merupakan asumsi yang paling banyak digunakan di dalam bidang ekonomi, di mana mereka dipergunakan untuk menyederhanakan formulasi dan menggambarkan dari hasil ekonomi. Bila menggunakan ceteris paribus dalam ilmu ekonomi, mengasumsikan semua variabel lain kecuali mereka yang di bawah pertimbangan langsung diadakan konstan. Sebagai contoh, dapat diprediksi bahwa jika harga daging sapi meningkat-ceteris paribus-kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli akan menurun. Dalam contoh ini, asumsi tersebut digunakan untuk operasional menjelaskan segala sesuatu seputar hubungan antara kedua harga dan kuantitas yang diminta akan lebih baik daripada yang biasanya. Deskripsi operasional sengaja mengabaikan faktor baik dikenal dan tidak diketahui yang mungkin juga mempengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas yang diminta, dan dengan demikian untuk menganggap ceteris paribus adalah dengan mengasumsikan pergi interferensi dengan contoh yang diberikan. Faktor-faktor tersebut yang akan sengaja diabaikan meliputi: perubahan relatif harga barang substitusi, (misalnya, harga daging babi sapi atau domba vs), tingkat penghindaran risiko antara pembeli (misalnya, takut penyakit sapi gila), dan tingkat permintaan keseluruhan untuk yang baik terlepas dari tingkat harga saat ini (misalnya, pergeseran sosial menuju vegetarianisme). Asumsi ini sering diterjemahkan sebagai "memegang semua yang lain konstan."

 Karakterisasi yang diberikan oleh Alfred Marshall
Klausul ini digunakan untuk mempertimbangkan efek dari beberapa penyebab dalam isolasi, dengan asumsi bahwa pengaruh lainnya tidak hadir. Alfred Marshall mengungkapkan penggunaan asumsi/klausa sebagai berikut:
Unsur waktu merupakan penyebab utama dari kesulitan-kesulitan dalam penyelidikan ekonomi yang membuat perlu bagi manusia dengan kekuasaan terbatas untuk pergi langkah demi langkah, melanggar sebuah pertanyaan yang kompleks, belajar satu bit pada suatu waktu, dan akhirnya menggabungkan solusi parsial nya menjadi solusi yang lebih atau kurang lengkap dari seluruh teka-teki. Dalam melanggar itu, ia mensegregasikan mereka yang menyebabkan mengganggu, yang kebetulan menjadi pengembaraan nyaman, untuk waktu dalam satu pon yang disebut ceteris paribus. Penelitian dari beberapa kelompok kecenderungan ini diisolasi dengan asumsi hal-hal lain dianggap sama: adanya kecenderungan lain tidak ditolak, tetapi efek mengganggu mereka diabaikan untuk sementara waktu. Semakin masalah ini sehingga menyempit, yang lebih tepat itu dapat ditangani, tetapi juga kurang erat apakah itu sesuai dengan kehidupan nyata. Setiap penanganan yang tepat dan perusahaan dari masalah yang sempit, bagaimanapun, membantu mengobati masalah yang lebih luas menuju, di mana bahwa masalah terkandung sempit, lebih tepatnya daripada yang akan mungkin terjadi. Dengan hal setiap langkah yang lebih dapat dibiarkan keluar dari pon; diskusi yang tepat dapat dibuat kurang abstrak, diskusi realistis dapat dibuat lebih eksak daripada yang mungkin pada tahap awal. (Prinsip Ekonomi, Bk.V, Ch.V dalam ayat VV10).

 Dua Asumsi Marshall
Bagian atas oleh Marshall menyoroti dua cara di mana asumsi/klausa ceteris paribus dapat digunakan: satu adalah hipotetis, dalam arti bahwa beberapa faktor diasumsikan tetap dalam rangka untuk menganalisis pengaruh faktor lain dalam isolasi. Ini akan menjadi isolasi hipotetis. Sebuah contoh akan pemisahan hipotetis dari efek pendapatan dan efek substitusi dari perubahan harga, yang benar-benar pergi bersama-sama. Penggunaan lain dari klausa ceteris paribus adalah untuk melihatnya sebagai sarana untuk memperoleh solusi perkiraan. Di sini akan menghasilkan isolasi

 Dua aspek Isolasi Substantif
Ialah sementara dan asumsi (kausal). Isolasi sementara memerlukan faktor tetap di bawah asumsi ceteris paribus untuk benar-benar bergerak dengan sangat lambat relatif terhadap pengaruh lain yang mereka dapat diambil sebagai praktis konstan pada setiap titik waktu. Jadi, jika sayuran menyebar sangat lambat, mendorong penurunan lambat dalam permintaan untuk daging sapi, dan pasar untuk daging sapi relatif cepat membersihkan, kita dapat menentukan harga daging sapi pada setiap saat oleh perpotongan penawaran dan permintaan, dan permintaan perubahan untuk daging sapi akan account untuk perubahan harga dari waktu ke waktu (→ Metode Kesetimbangan Sementara).
Aspek lain dari isolasi substantif adalah isolasi kausal/asumsi: Faktor-faktor beku di bawah klausa ceteris paribus tidak harus secara signifikan dipengaruhi oleh proses yang diteliti. Jika perubahan dalam kebijakan pemerintah mendorong perubahan perilaku konsumen 'pada skala waktu yang sama, asumsi bahwa perilaku konsumen tetap tidak berubah sementara perubahan kebijakan tidak dapat diterima sebagai isolasi substantif (→ Kritik Lucas).

 Filsafat
Asumsi/klausa ceteris paribus juga penting dalam filsafat, khususnya dalam etika dan psikologi moral (di mana mereka sering digunakan dalam analisis hubungan antara keadaan mental dan perilaku), serta dalam filsafat ilmu pengetahuan (di mana mereka sering digunakan dalam analisis hukum alam, sebab-akibat, dan topik terkait).
Sebagai contoh: Tampaknya kita dapat mengatakan bahwa, jika seseorang ingin mendapatkan topinya off dari atap, dan dia tahu bahwa cara termudah untuk melakukan ini adalah dengan meletakkan tangga di dinding dan mendaki itu, kemudian ia akan menempatkan tangga di dinding dan memanjat-dan, jika dia tidak bertindak dengan cara seperti itu, maka tampaknya baik alasan sebagai salah untuk mengatakan bahwa dia tidak benar-benar ingin mendapatkan topinya kembali, atau apakah tidak percaya bahwa mendaki tangga adalah cara termudah untuk melakukannya, setelah semua. Tapi sedikit pertimbangan menunjukkan bahwa kita dapat menyatakan ini sebagai suatu kebenaran analitik hanya jika memenuhi syarat oleh sebuah "klausa ceteris paribus"-karena ada berbagai faktor lain yang mungkin mencegah dia dari memanjat tangga, tanpa membuat kita menarik kembali klaim bahwa dia tidak ingin dia topi-misalnya, ia mungkin memiliki ketakutan yang melumpuhkan ketinggian, atau dia mungkin ingin mendapatkan untuk bekerja pada lebih banyak waktu daripada dia ingin mendapatkan topinya kembali. Namun demikian, tampaknya bahwa ketika kita melakukan menambahkan kualifikasi ceteris paribus, setidaknya ada kasus yang baik harus dibuat bahwa prinsip sehingga memenuhi syarat adalah prinsip apriori psikologi moral.
Namun, ada beberapa perdebatan filosofis meta-analisis semacam ini. Meskipun banyak filsuf telah mengandalkan pada mereka (baik secara eksplisit maupun implisit), beberapa filsuf menyatakan bahwa segala analisis yang bergantung pada asumsi ceteris paribus.


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://en.wikipedia.org/wiki/Sole_Proprietorship
http://jasaonline.com/index.php/Newsflashes/Newsflash/Mengenal-Jenis-Jenis-Badan-Usaha/Page-4.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Ceteris_paribus
http://en.wikipedia.org/wiki/Ceteris_paribus
http://bagus.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9989/Slide_BAB_I.ppt
http://husnil91.wordpress.com/2011/03/20/macam-macam-bums-badan-usaha-milik-swasta/
http://fivi_syukriah.staff.gunadarma.ac.id/.../Minggu+3+-+Bentuk-Bentuk+Badan+Usaha
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt


Referensi

Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto
STIE Dasar-dasar Akuntansi jilid 1, Al Haryono Jusup hal.13-14
Catatan Pengantar Akutansi 1 Saya (Shinta Amelia Dwiputri) pada pertemuan ke-2 Semester 1 kelas 1EB25


Penulis blog: Shinta Amelia Dwiputri (29211160) kelas 1EB25